Uu No 4 Tahun 1982. UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUANKETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan.
Baku mutu (indikator jenis UU No 4 Tahun 1982 dan ketentuan) Penetapan kriteria baku menegaskan bahwa SDA kuasai kerusakan LH sepenuhnya oleh negara V Wajib AMDAL (kriteria berdasarkan wewenangnya usaha/kegiatan kriteria dampak) tanpa melibatkan masyarakat.
NOMOR 4 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUANKETENTUAN POKOK
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUANKETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan Bangsa.
UU No. 4 Tahun 1982 tentang KetentuanKetentuan Pokok
UndangUndang No 4 Tahun 1982 tentang KetentuanKetentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup Pasal 15 ayat () Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundangundangan.
UndangUndang Nomor 4 Tahun 1982 Pusat Data Hukumonline
Lingkungan Hidup Halaman ini telah diakses 14106 kali ABSTRAK PERATURAN 1982 Undangundang (UU) NO4 LN 1982/ No 12 TLN No 3215 LL SETNEG 8 HLM Undangundang (UU) TENTANG KetentuanKetentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup ABSTRAK CATATAN Undangundang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 1982.
Pengantar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Yang Pertama Muncul
Dewan Perwakilan Rakyat
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1982 TENTANG
(DOC) Analisis UU No 4 Tahun 1982 UU No 23 Tahun 1997 dan UU
UndangUndang Nomor 4 Tahun 1982 KETENTUANKETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Ditetapkan 11 Maret 1982 Ditetapkan 11 Mar 1982 Author Hukumonline.