Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Jawa Tengah. Jatengpostcom – Provinsi daerah JawaTengah meyusul pengadaan hapus dendapajakkendaraan bermotor Penghapusandenda atau pemutihan ini sebelumnya telah diberlakukan Pemda Jawa Barat Jawa Timur dan Sumatera Utara Dengan adanya masa pemutihan ini yang beralngsung dari 19 Oktober hingga 19 Desember 2020 maka besaran denda bakal di hapuskan.
KOMPAScom Pemerintah Provinsi (Pemprov) JawaTengah (Jateng) kembali merilis kebijakan penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pajakkendaraan bermotor Artinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan ketika telat membayar pajak.
Penghapusan Denda Pajak Motor dan Mobil Mulai Diberlakukan di
Sebab Pemprov JawaTengah memberikan kesempatan pemutihan atau pembebasan sanksi administratif pajakkendaraan bermotor (PKB) Ini berarti pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan jika telat membayar PKB tersebut Masa pemutihan PKB ini berlaku sejak Kamis (6/5/2021) kemarin hingga 6 September 2021 Informasi ini diumumkan Author Aditya Maulana.
Berlaku 6 Mei, Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan
“Dasar penghapusan denda pajak ini Pergub Jateng nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah” ujar Tavip kepada Kompascom Senin (19/10/2020) Author Aditya Maulana.
Imbas Corona Pemprov Jatim Beri Kebebasan Pembayaran Denda Pajak Motor
Catat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 6
Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku sampai